Memuat....
+6221 2283 5999
24 Jam Hotline
Berita
Sah! Jokowi Hapus Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di seluruh bandara Indonesia tidak perlu lagi melalui proses karantina seperti sebelum-sebelumnya...

24 Maret 2022 dibaca 999

Pesawat Airbus A380-800 Maskapai Emirates Mendarat Di Bali

Pesawat Airbus A380 milik maskapai penerbangan Emirates mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Kamis (1/6/2023)...

14 Juni 2023 dibaca 730

Kompas Travel Fair 2018

Mytours untuk kesekian kalinya ikut berpartisipasi dalam pameran Kompas Travel Fair 2018 yang diadakan pada tanggal 7 September sampai dengan 9 September 2018 di Jakarta Convention Center...

12 September 2018 dibaca 2077

Garuda Indonesia Terminal Berapa Di Bandara Soekarno-Hatta? Saat Lebaran 2022

Garuda Indonesia terminal berapa di Bandara Soekarno-Hatta perlu diketahui oleh calon penumpang yang ingin menggunakan jasa penerbangan tersebut...

14 April 2022 dibaca 1983

Turis Indonesia Dan 97 Negara Lain Bisa Masuk Jepang Mulai 10 Juni 2022 Tanpa PCR

Pemerintah Jepang umumkan pelonggaran pintu masuk bagi turis asing dari 98 negara, termasuk Indonesia...

07 Juni 2022 dibaca 1816

Buka Puasa Bersama Ramadhan 1439H / 2018

Dalam menyambut bulan puasa Ramadhan 1439 H, Mytours mengadakan acara berbuka puasa bersama manajemen dan seluruh karyawan, yang bertempat di hotel Ibis Tamarin pada tanggal 18 Mei 2018, dengan acara berbuka puasa bersama ini diharapkan akan semakin rajin beribadah dan memperat silatuhrami antar karyawan...

25 Juni 2018 dibaca 1735

Garuda Travel Fair 2018

Untuk ke 6 kalinya Mytours mengikuti event Garuda Travel Fair 2018 yang diadakan di Jakarta Convention Center Pada tanggal 5 Oktober sampai dengan tanggal 7 oktober 2018

08 Oktober 2018 dibaca 1716

Peringatan Hari Ulang Tahun Mytours

Pada tanggal 12 oktober 2018, diadakan acara sukuran peringatan hari jadi Mytours ke 9 tahun, yang diadakan dikantor pusat mytours

13 Oktober 2018 dibaca 1636

Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke 72 Tahun

Dengan diadakan acara memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 72 tahun, karyawan akan termotivasi dalam mengisi kemerdekaan dengan berkarya pada bidangnya masing masing dan semakin mempererat tali persatuan...

20 Agustus 2018 dibaca 1464

Annyeonghaseyo! Korea Selatan Kembali Buka Visa Turis 1 Juni 2022

Korea Selatan memberi kabar gembira untuk turis dunia...

23 Mei 2022 dibaca 1282

Ini Syarat Terbaru Perjalanan Transportasi Darat  Maret 2022

Ini Syarat Terbaru Perjalanan Transportasi Darat Maret 2022

"Melalui Inmedagri dan SE Kasatgas, hal ini merupakan suatu kemajuan yang luar biasa yang diterapkan angkutan umum maupun penyeberangan. Saya harap untuk segera disesuaikan, artinya dari sektor moda transportasi darat akan cepat menyesuaikan ketentuan ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022). Sementara, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Jika para pelaku perjalanan mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

Selain itu, pelaku perjalanan yang tidak dapat menerima vaksinasi juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Sedangkan bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Terbaru Perjalanan Transportasi Darat ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/03/09/053222826/ini-syarat-terbaru-perjalanan-transportasi-darat?page=all.
Penulis : Isna Rifka Sri Rahayu
Editor : Yoga Sukmana

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Selain itu, pelaku perjalanan yang tidak dapat menerima vaksinasi juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Sedangkan bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Terbaru Perjalanan Transportasi Darat ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/03/09/053222826/ini-syarat-terbaru-perjalanan-transportasi-darat?page=all.
Penulis : Isna Rifka Sri Rahayu
Editor : Yoga Sukmana

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Selain itu, pelaku perjalanan yang tidak dapat menerima vaksinasi juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Sedangkan bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

Demikian pula untuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas dikecualikan serta berlaku sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib memiliki kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster). Sedangkan yang hanya memiliki kartu vaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi pengemudi yang belum melakukan vaksinasi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi. Dalam SE 23 Tahun 2022 juga dituliskan bahwa pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang, dan kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sebagai berikut:

1. Jumlah penumpang paling banyak 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), untuk daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3

2. Jumlah penumpang paling banyak 100 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), untuk daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan Level 1. "Terkait dengan penanganan protokol kesehatan di setiap simpul transportasi, seluruh pelaku perjalanan dalam negeri masih tetap aktif dan wajib melaksanakan. Seperti penggunaan masker maupun handsanitizer, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Budi.

"Terkait dengan penanganan protokol kesehatan di setiap simpul transportasi, seluruh pelaku perjalanan dalam negeri masih tetap aktif dan wajib melaksanakan. Seperti penggunaan masker maupun handsanitizer, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Budi.

Bagi kapal angkutan penyeberangan yang akan melakukan perjalanan lintas pelabuhan antar wilayah yang menerapkan PPKM dengan level berbeda, maka pembatasan kapasitas penumpang mengikuti ketentuan pada wilayah yang menerapkan PPKM level tertinggi. Selain itu, awak kapal wajib melakukan sterilisasi kapal angkutan penyeberangan melalui penyemprotan disinfektan, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi kapal yang melakukan pelayaran di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 1, penyemprotan disinfektan dilakukan setelah debarkasi; atau

2. Bagi kapal yang melakukan pelayaran di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3, penyemprotan disinfektan dilakukan setelah debarkasi dan setiap 24 jam. SE 23 Tahun 2022 ini mulai berlaku sejak 8 Maret 2022. Dalam pelaksanaannya, terkait koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah bersama dengan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta penyelenggara/operator prasarana transportasi darat.

lionair

batikair

garudaindonesia

Kami Bersertifikat
  • ISO 9001 - 2015
  • ISO 27001
Kami Anggota Resmi
  • mytours asita
  • iata mytours
Keamanan Situs
Alamat Kami
PT.Jalan Jalan Nusantara
Kantor Pusat
Gedung Mytours
Soepomo Office Park
Jl. Prof. Dr. Soepomo No.143, Blok J, Jakarta Selatan 12810, Indonesia

Buka Senin -Jumat Jam 08.00 Pagi - 17.00 Sore, Contact Center 24 Jam
+6221 2283 5999
Newsletter

Booking makin mudah download aplikasi Mytours di smartphone Anda

  • Download Aplikasi Mytours di App Store
Copyright © 2016 - 2024, mytours.co.id |PT.Jalan Jalan Nusantara