Nantinya penumpang yang akan mudik dengan pesawat terbang harus mengisi e-HAC untuk memperoleh status kelayakan terbang. Selain itu, ada syarat lain yang juga diatur yaitu status vaksinasi dan tes COVID-19.
Aturan mengisi e-HAC merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Berikut ulasan selengkapnya.
Aturan Perjalanan Pesawat Terbaru: Wajib Isi e-HAC untuk Mudik
Dilansir laman resmi Sehat Negeriku Kemenkes, mulai 5 April, e-HAC menjadi syarat mudik lebaran untuk transportasi udara. Pengisian e-HAC dapat dilakukan sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan.
Adapun pengisian e-HAC dikecualikan bagi anak di bawah 6 tahun. Adapun berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi penumpang pesawat terbang:
Pastikan telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik fitur "e-HAC", lalu pilih "Buat e-HAC"
- Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan "Udara"
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
- Pastikan informasi yang muncul sudah sesuai, lalu klik "Lanjutkan"
- Isi "Data Personal", data ini juga dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
- Selanjutnya lakukan pengecekan kelayakan terbang. Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya.
- Setelah itu, pilih "Konfirmasi" dan selesai.